Kementerian UMKM Ulurkan Tangan, Menteri Maman Siap Jadi Amicus Curiae dalam Sidang Mama Khas Banjar
Kasus hukum yang menjerat UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada 14 Mei 2025, sebagai amicus curiae. Kehadiran Menteri Maman ini merupakan bentuk dukungan Kementerian UMKM terhadap pelaku usaha mikro yang menghadapi permasalahan hukum.
Amicus curiae sendiri adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, namun memiliki kepedulian dan memberikan pandangan hukum untuk membantu pengadilan dalam memahami persoalan secara komprehensif. Dalam konteks ini, Kementerian UMKM ingin memberikan perspektif yang lebih luas terkait pembinaan UMKM, selain hanya fokus pada penegakan hukum.
Menteri Maman menjelaskan bahwa Kementerian UMKM telah melakukan mitigasi dan mengirimkan tim hukum serta ahli untuk mendukung Mama Khas Banjar. Beberapa waktu lalu, tim dari kementerian juga telah menjadi saksi dalam persidangan. Diharapkan, kehadiran Menteri Maman sebagai amicus curiae dapat meyakinkan hakim untuk melihat kasus ini tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari aspek pembinaan UMKM.
Fokus pada Pembinaan, Bukan Penindakan
Salah satu poin penting yang akan disampaikan Menteri Maman dalam persidangan adalah adanya kerja sama antara Kementerian UMKM dan Polri yang menekankan pendekatan pembinaan bagi pelaku usaha mikro, bukan penindakan hukum. Kementerian UMKM ingin mendorong perubahan paradigma, di mana aparat penegak hukum tidak hanya bertindak sebagai penindak, tetapi juga sebagai pembina yang memberikan edukasi dan mitigasi kepada UMKM.
Kasus yang menimpa Mama Khas Banjar bermula dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual tanpa label kedaluwarsa. Produk-produk tersebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. Pemilik Mama Khas Banjar, Firly Norachim, kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru juga telah mengeluarkan surat yang meminta Mama Khas Banjar untuk berkonsultasi mengenai kemasan produk. Sayangnya, saat dilakukan pemeriksaan, produk-produk tersebut tidak memiliki label atau merek.
Toko Mama Khas Banjar sendiri telah resmi ditutup pada 1 Mei 2025. Penutupan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Mama Khas Banjar. Meskipun demikian, upaya hukum terus berjalan. Firly sempat ditahan, namun kemudian permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pengadilan. Sementara itu, upaya praperadilan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang dinyatakan gugur oleh PN Banjarmasin.
Kehadiran Menteri UMKM sebagai amicus curiae diharapkan dapat memberikan angin segar bagi Mama Khas Banjar dan menjadi momentum untuk mendorong pendekatan pembinaan yang lebih efektif bagi UMKM di Indonesia. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku UMKM untuk selalu memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk, serta bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM.