Indofarma Global Medika Dinyatakan Pailit, Bio Farma Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Kabar kurang sedap datang dari industri farmasi nasional. Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari holding BUMN farmasi Bio Farma, resmi dinyatakan pailit. Putusan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai nasib para karyawan IGM.
PT Bio Farma (Persero) melalui Direktur Utama, Shadiq Akasya, memberikan keterangan resmi terkait situasi ini. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Shadiq menjelaskan bahwa proses kepailitan IGM saat ini tengah ditangani oleh kurator yang ditunjuk. Bio Farma, sebagai holding company, akan terus berkoordinasi intensif dengan pihak kurator untuk memastikan segala kewajiban IGM terhadap karyawan terpenuhi.
"Kondisi IGM saat ini proses kurator. Tentunya tadi ada beberapa masukan tahapan-tahapan untuk penyelesaian itu sepenuhnya dilakukan oleh kurator," ujar Shadiq dalam RDP yang digelar di Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Prioritas utama dalam proses kepailitan ini, menurut Shadiq, adalah pemenuhan hak-hak karyawan. Hal ini mencakup pembayaran gaji yang tertunggak, pelunasan kewajiban pajak, serta pemberian pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bio Farma berkomitmen untuk mengawal proses ini agar hak-hak karyawan IGM dapat dipenuhi secepatnya.
"Yang pertama kewajiban itu diselesaikan kepada karyawan hak-hak karyawan terutama untuk gaji yang tertunggak. Kedua adalah untuk pembayaran pajak yang ketiga adalah untuk pesangon baru yang lain-lain. Ini yang sudah kami koordinasikan terus dengan pihak kurator," terang Shadiq.
Sebelumnya, Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, menjelaskan bahwa IGM telah menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2024.
Upaya restrukturisasi utang melalui proposal perdamaian sebenarnya telah dilakukan. Namun, hasil voting yang dilakukan pada 3 Februari 2025 menunjukkan bahwa mayoritas kreditor separatis menolak proposal perdamaian yang diajukan IGM per 31 Januari 2025. Dari 13 kreditor separatis, hanya satu yang menyetujui proposal tersebut, mewakili 32,18% suara dari total kreditor separatis. Sementara, 12 kreditor separatis lainnya menolak.
Pada sisi kreditor konkuren, dari 58 kreditor, 29 menyetujui proposal perdamaian, mewakili 77,89% suara dari total tagihan kreditor konkuren. Namun, 12 kreditor menyatakan menolak, dan 17 kreditor tidak hadir atau tidak memberikan suara dalam rapat kreditor.
Dengan hasil voting yang tidak mencapai kuorum untuk menyetujui proposal perdamaian, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan IGM pailit. Keputusan ini telah diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 14 Februari lalu.
Berikut adalah rincian hasil pemungutan suara atas proposal perdamaian IGM:
- Kreditor Separatis:
- Menyetujui: 1 (32,18% suara)
- Menolak: 12
- Kreditor Konkuren:
- Menyetujui: 29 (77,89% suara)
- Menolak: 12
- Tidak Hadir/Tidak Memberikan Suara: 17
Keputusan pailit ini menjadi pukulan bagi industri farmasi nasional dan menimbulkan kekhawatiran terkait nasib para karyawan IGM. Namun, Bio Farma sebagai holding company menegaskan komitmennya untuk mengawal proses kepailitan dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses kurasi akan dijalankan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada.