Kementerian Agama Lumajang Imbau KBIH Prioritaskan Pemberangkatan Jemaah Haji Penerima Syarikah Lebih Awal
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) di wilayahnya. Imbauan tersebut menekankan agar KBIH segera memfasilitasi pemberangkatan calon jemaah haji yang telah menerima syarikah haji.
Syarikah haji, yang merupakan dokumen penting selain paspor dan visa, berfungsi sebagai izin akomodasi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada calon jemaah haji. Dokumen ini mencakup informasi detail mengenai akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya yang akan dinikmati jemaah selama berada di Tanah Suci.
Kepala Kantor Kemenag Lumajang, Ahmad Faisol Syaifulloh, menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun ini mengalami sedikit perbedaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya syarikah haji baru diberikan setibanya jemaah di Arab Saudi, kini pendistribusiannya dilakukan sebelum pemberangkatan dari tanah air.
Namun, pendistribusian syarikah ini tidak dilakukan secara serentak kepada seluruh jemaah. Hanya sebagian kecil calon jemaah yang telah menerima dokumen tersebut, dengan nama dan alamat mereka tertera dengan jelas. Kondisi ini menyebabkan adanya perubahan jadwal pemberangkatan bagi sebagian jemaah.
Sebagai contoh, sebanyak 27 calon jemaah haji asal Lumajang yang semula dijadwalkan berangkat pada 11 Mei 2025, harus diberangkatkan lebih awal. Hal ini menimbulkan potensi terpisahnya mereka dari rombongan yang terdiri dari 834 calon jemaah lainnya.
"Saat ini, kelengkapan jemaah haji tidak hanya sebatas tiket. Ada tambahan syarikah yang mencakup akomodasi, maktab, transportasi, dan berbagai fasilitas lain yang akan melayani jemaah haji di Tanah Suci. Syarikah ini menjadi dokumen pelengkap selain identitas, paspor, visa, dan tiket pesawat," ujar Faisol saat ditemui di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (8/5/2025).
Faisol menekankan pentingnya bagi seluruh KBIH di Lumajang untuk memahami regulasi baru ini. Ia berharap agar KBIH segera memberangkatkan calon jemaah haji yang telah memiliki visa dan syarikah haji, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada seluruh KBIH se-Lumajang, apabila jemaah haji sudah memiliki visa dan syarikah, serta waktunya memungkinkan untuk diberangkatkan, mohon segera mengikuti regulasi yang telah ditetapkan," tegas Faisol.
Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa penolakan untuk berangkat lebih awal dapat berpotensi menimbulkan masalah baru. Calon jemaah haji yang menunda keberangkatan dikhawatirkan akan kesulitan mendapatkan penerbangan menuju Tanah Suci.
"Mekanismenya, ketika syarikah sudah diterbitkan, otomatis pesawat sudah disiapkan. Jika jemaah menolak berangkat dan memilih menunggu rombongan, bagaimana jika tidak kebagian pesawat? Hal ini justru akan menimbulkan masalah baru," jelasnya.
Meski demikian, Faisol meyakinkan para calon jemaah haji untuk tidak khawatir akan terpisah dari rombongan. Pelaksanaan ibadah haji di Makkah dan Madinah akan tetap dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan rombongan dan regu yang telah dibentuk sebelumnya.
"Nanti di sana (Makkah dan Madinah) tetap bersama-sama. Hanya pemberangkatannya saja yang disesuaikan dengan penerbitan syarikah haji," pungkasnya.