Pemerintah Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Target Operasional Oktober 2025

Pemerintah Indonesia terus memacu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memangkas rantai pasok yang panjang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan menyatakan bahwa koperasi-koperasi desa ini ditargetkan akan diluncurkan dan mulai beroperasi pada 28 Oktober 2025.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mempercepat realisasi program Koperasi Desa Merah Putih. Satgas ini diketuai langsung oleh Menko Pangan, dengan para menteri terkait sebagai wakil ketua. Pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan program ini secara efektif dan efisien.

Zulkifli Hasan juga melaporkan perkembangan terkini terkait pembentukan koperasi desa. Hingga saat ini, telah terbentuk sebanyak 9.835 Koperasi Desa Merah Putih, dan jumlah ini terus bertambah seiring berjalannya proses pembentukan. Pemerintah optimis bahwa target pembentukan koperasi desa dapat tercapai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain:

  • Memangkas Rantai Pasok: Koperasi desa akan menjadi wadah bagi petani untuk menyalurkan hasil pertanian mereka secara langsung, sehingga memotong rantai pasok yang panjang dan kompleks. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan menekan harga komoditas di tingkat konsumen.
  • Distribusi Pupuk dan Sembako: Koperasi desa akan berperan sebagai distributor pupuk, tabung gas, sembako, dan bantuan-bantuan pemerintah lainnya. Dengan demikian, diharapkan biaya distribusi dapat ditekan dan masyarakat desa dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap kebutuhan pokok.
  • Layanan Simpan Pinjam: Koperasi desa akan menyediakan layanan simpan pinjam bagi masyarakat desa. Hal ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan rentenir atau pinjaman online ilegal.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Secara keseluruhan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan petani, akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan pokok, dan tersedianya layanan keuangan yang terjangkau.

Selain itu, koperasi desa juga akan berfungsi sebagai BRI Link dan BNI untuk memudahkan transaksi keuangan masyarakat desa. Dengan demikian, masyarakat desa tidak perlu lagi pergi ke kota untuk melakukan transaksi perbankan.

Pemerintah berharap, dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, praktik-praktik ilegal seperti rentenir dan tengkulak dapat diberantas. Koperasi desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.