Dalang Penembakan di Tempat Hiburan Malam Samarinda Ditangkap: Dendam Kasus Pembunuhan Tiga Tahun Lalu Jadi Motif Utama

Aparat kepolisian berhasil membekuk K (36), otak di balik aksi penembakan terhadap D (34), seorang pengunjung sebuah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan K menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan kota tersebut.

Penembakan yang terjadi pada awal Mei lalu itu ternyata didalangi oleh K, yang menyimpan dendam atas kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa K diamankan di wilayah Samarinda Sebrang pada Selasa malam, setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap sembilan pelaku lainnya, yakni J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan AN (35).

"Pelaku K ini merupakan dalang penembakan korban D, dia diamankan di wilayah Samarinda Sebrang," ungkap Kombes Hendri.

Menurut keterangan polisi, K berperan penting dalam mengarahkan kesembilan pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa D. Sementara itu, J bertindak sebagai eksekutor penembakan yang terjadi di depan THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda.

Motif penembakan, kata Kombes Hendri, adalah balas dendam atas kasus pembunuhan Jumriansyah (39), yang merupakan kakak kandung K, pada tahun 2021. Korban D diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Jumriansyah saat kejadian tersebut, meskipun tidak termasuk dalam tiga pelaku yang telah diamankan dan menjalani hukuman.

"Korban (D) diduga terlibat dari kejadian 2021 itu. Namun dari kejadian 2021 itu ada tiga tersangka yang diamankan, tiga orang tersebut masih menjalani masa hukumnya di lapas," jelasnya.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa aksi balas dendam ini telah direncanakan sejak lama oleh sepuluh pelaku. Rencana tersebut baru terlaksana ketika mereka mendapati korban berada di THM tempat mereka menyusun strategi penembakan. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator aksi.

Berikut adalah peran masing-masing pelaku:

  • K: Otak pelaku, merencanakan dan mengkoordinasi aksi penembakan.
  • J: Eksekutor penembakan.
  • A, W, FR, SM, KP, AG, AL, AN: Memiliki peran dalam pengawasan lokasi, memberikan informasi, dan membantu kelancaran aksi.

"Sebenarnya sudah lama, cuma belum ketemu sama korban ini. Jadi sebelum mereka mau coba melakukan pembunuhan tapi gagal terus. Baru diseriusi satu bulan ini," imbuh Kombes Hendri.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penembakan ini. Selain motif dendam, dugaan keterkaitan dengan peredaran narkoba di Kota Samarinda juga menjadi perhatian.

"Saat ini belum ada keterkaitannya dengan kasus narkoba baik di yang tanganin Polresta Samarinda ataupun Polda Kaltim. Kami belum berani menyimpulkan apakah peristiwa ini terkait dengan narkoba tapi ada indikasi ke hal tersebut," pungkasnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP terkait kasus pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat.