Sidang Hasto Masiku: Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Saksi dari Internal KPK

Persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengungkapkan kebingungannya terkait kehadiran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Ronny Talapessy mempertanyakan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul mengingat saksi yang dihadirkan berasal dari internal lembaga KPK. Kekhawatiran ini muncul karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana menghadirkan tiga penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Hasto.

"Pertanyaan kami adalah, apakah hal ini tidak memicu conflict of interest?" ujar Ronny Talapessy kepada awak media pada Rabu, 8 Mei 2025. Ia kemudian menyinggung peran saksi verbalisan, yang biasanya dihadirkan jika terdakwa mengklaim Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan.

Ronny juga menyoroti potensi ketidakobyektifan dalam proses pemeriksaan terhadap sesama penyidik KPK. Ia khawatir keterangan yang diberikan akan bias dan tidak independen. "Kami rasa keterangannya seperti 'jeruk makan jeruk', penyidik memeriksa penyidik, apakah akan obyektif? Menurut kami, saksi besok bukan verbalisan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang senilai 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada tahun 2019-2020. Hasto didakwa melakukan tindakan ini bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Perintah tersebut disampaikan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.