Sanksi Tegas Menanti ASN Jakarta: Gubernur Pramono Anung Perketat Aturan Penggunaan Transportasi Umum
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas dalam mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebuah kebijakan yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu kini diperketat dengan ancaman sanksi yang jelas: penundaan promosi jabatan.
Dalam acara Summit Mata Lokal Festival yang digelar di Shangri-La Jakarta, Kamis (8/5/2025), Pramono Anung menyampaikan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. "Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran ini selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," tegasnya, menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan kebijakan ini.
Pramono mengungkapkan bahwa pada minggu pertama pemberlakuan kebijakan, tingkat kepatuhan ASN mencapai 96 persen. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan awal ini tidak akan membuatnya lengah. Instruksi telah diberikan kepada seluruh wali kota di Jakarta untuk memerintahkan petugas keamanan agar menindak tegas ASN yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.
"Saya perintahkan kepada semua wali kota, bilangin sekuritinya, mengusirnya atas nama gubernur DKI Jakarta. Dan masyarakat kita kalau begitu kan tertib," ujarnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, Pramono Anung juga menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sedang sakit, hamil, atau memiliki disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini. "Bahwa ada satu orang yang akhirnya diperbolehkan karena sedang hamil," kata Pramono, menunjukkan adanya pertimbangan khusus dalam penerapan kebijakan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan. Dengan sanksi yang tegas dan pengawasan yang ketat, Gubernur Pramono Anung berharap dapat mengubah perilaku ASN dan menciptakan budaya penggunaan transportasi umum yang lebih luas di Jakarta.
Pengecualian:
- Pegawai sakit
- Pegawai hamil
- Pegawai disabilitas
- Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus