Jelang Idul Adha, Karantina Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Kurban
Menjelang perayaan Idul Adha 2025, Badan Karantina Indonesia (Baratin) meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas distribusi hewan kurban. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), yang sempat menjadi perhatian utama pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Baratin, Sahat Manaor Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan serangkaian langkah antisipasi, termasuk memperketat pengawasan jalur pengiriman hewan kurban dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Jakarta, Jawa Barat, dan sekitarnya. Posko-posko pengawasan telah didirikan di titik-titik strategis yang menjadi rute lalu lintas pengiriman hewan kurban.
"Pemeriksaan akan dilakukan di setiap posko. Kami akan memastikan bahwa hewan ternak yang dikirim adalah hewan yang sehat dan tidak diganti selama perjalanan. Hewan-hewan yang memenuhi syarat akan disegel untuk memastikan bebas dari PMK," ujar Sahat usai Rapat Teknis Nasional Operasional dan Penegakan Hukum Karantina Ikan Tahun 2025 di Bandung.
Sahat juga meyakinkan masyarakat bahwa petugas karantina akan mengawasi secara ketat setiap pergerakan distribusi hewan kurban di seluruh simpul jalur distribusi. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesehatan hewan kurban dan memastikan bahwa hewan tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Menurutnya, Idul Adha adalah momen penting bagi umat Islam, dan Baratin berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan hewan kurban yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Baratin akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan mendorong mereka untuk proaktif berkoordinasi terkait distribusi hewan kurban. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hewan ternak yang sampai ke masyarakat adalah hewan yang sehat dan memiliki dokumen yang lengkap. Ketiadaan dokumen menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit.
Untuk mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum, Baratin telah menyiapkan sebanyak 144 polisi khusus (Polsus) yang akan membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pengawasan dan karantina hewan dan tumbuhan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami menyematkan brevet Polsus kepada petugas, karena kami menyadari bahwa banyak kegiatan ilegal terjadi di lapangan. Kami ingin agar setiap kasus dapat segera diproses secara hukum," tutur Sahat.
Sahat menambahkan bahwa tugas pokok dan fungsi karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Selain itu, karantina juga bertugas melakukan pengawasan dan/atau pengendalian satwa dan tumbuhan liar serta langka, serta pengawasan keamanan dan mutu pangan.
Selain memperketat pengawasan distribusi hewan ternak, Baratin juga telah menindak peredaran daging celeng ilegal dan penyelundupan burung. Hal ini menunjukkan komitmen Baratin dalam memberantas praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.