Kementerian Pendidikan Kembali Buka Program PPG Guru Dalam Jabatan Tahun 2025: Kuota 325 Ribu Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru dalam jabatan untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada 325 ribu guru untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan sertifikasi pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa seleksi PPG akan mempertimbangkan beberapa faktor krusial. Kelulusan dalam persyaratan administrasi menjadi langkah awal yang tak terhindarkan. Selain itu, ketersediaan anggaran pada tahun berjalan dan kapasitas yang dimiliki oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) akan menjadi penentu utama dalam menetapkan jumlah peserta yang dapat mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan tahap pertama ini.
"Keputusan mengenai jumlah peserta PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 didasarkan pada kapasitas LPTK yang tersedia, ketersediaan anggaran, dan pertimbangan teknis lainnya. Untuk tahap ini, kami membuka kesempatan bagi 325 ribu peserta," ungkap Nunuk Suryani.
Sebanyak 325 ribu peserta yang akan mengikuti PPG ini berasal dari berbagai jenjang pendidikan, meliputi:
- TK: 22.310
- SD: 152.322
- SMP: 72.826
- SMA: 37.534
- SMK: 36.544
- SLB: 3.464
Para peserta ini tersebar di 124 LPTK di seluruh Indonesia.
PPG merupakan program pendidikan yang dirancang khusus bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan yang bercita-cita menjadi guru atau bagi guru yang sudah berstatus sebagai tenaga pengajar. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan sertifikat pendidik kepada para guru, sebagai bukti pengakuan atas kompetensi profesional mereka.
Sasaran utama dari PPG Guru Dalam Jabatan 2025 adalah guru-guru yang memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi persyaratan administrasi, termasuk:
- Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Alur pembelajaran PPG Guru Dalam Jabatan 2025 bagi guru aktif tahun ajaran 2023/2024 dan yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik adalah sebagai berikut:
- Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB.
- Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id
- Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKP PPG) melalui Platform Ruang GTK
Jadwal penting yang perlu diperhatikan:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
- Lapor diri di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKP PPG: 7 - 19 Juli 2025
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG atau https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing. Daftar dokumen yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing