Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Enggan Gunakan Transportasi Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kepatuhan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Pramono Anung menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan implementasi Ingub berjalan efektif dan berkelanjutan.

Menurut Pramono, tingkat kepatuhan ASN pada hari pertama penerapan kebijakan mencapai 96%. Namun, bagi 4% ASN yang tidak mematuhi aturan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan serangkaian tindakan pembinaan. Pramono menekankan bahwa pembinaan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.

"Bagi ASN yang kedapatan melanggar, akan kami berikan pembinaan secara serius. Pembinaan ini bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan jabatan," tegas Pramono usai acara pelantikan pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu. Kendaraan mereka tidak diperkenankan parkir di area kantor dan ASN bersangkutan akan dianggap tidak hadir kerja pada hari itu.

"Kami akan menempatkan petugas keamanan di setiap pintu masuk kantor untuk memastikan tidak ada ASN yang membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu. Jika ada yang melanggar, petugas akan langsung meminta mereka untuk meninggalkan area kantor," jelas Pramono.

Meski demikian, Pramono memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, ASN yang sakit, penyandang disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi.

Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan penggunaan transportasi umum tidak akan dipromosikan jabatannya selama masa kepemimpinannya sebagai gubernur.

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan ini. Siapa pun yang melanggar, jangan harap bisa naik jabatan selama saya menjabat sebagai gubernur," tegas Pramono.

Pramono telah menginstruksikan seluruh wali kota di Jakarta untuk memastikan petugas keamanan di masing-masing wilayah bertindak tegas terhadap ASN yang melanggar aturan. Ia juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong penggunaan transportasi umum dan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kualitas udara di Jakarta dapat meningkat dan kemacetan dapat berkurang.

Berikut moda transportasi yang bisa digunakan :

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line
  • Kereta Bandara
  • Angkutan Kota
  • Bus reguler

Beberapa ASN yang dikecualikan dari aturan ini adalah:

  • ASN yang sakit
  • Ibu hamil
  • Penyandang disabilitas
  • Petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus