Pengusaha Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Jan Hwa Diana Sentoso Seal Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Surabaya – Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan dari seorang kontraktor yang merasa dirugikan atas insiden yang terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Sebuah foto yang beredar menunjukkan Diana berada di sebuah ruangan dengan tangan terborgol di belakang punggung. Ia terlihat mengenakan kaos putih yang ditutupi rompi merah bertuliskan "TAHANAN JATANRAS", menandakan bahwa ia berada dalam penahanan pihak kepolisian.

AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, mengkonfirmasi status tersangka Diana. Kendati demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat pengusaha tersebut. "Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).

Selain kasus perusakan mobil, Diana juga menghadapi laporan lain dari sejumlah mantan karyawannya. Mereka melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh yang bersangkutan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang dihadapi oleh pemilik Sentoso Seal tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kedua laporan yang melibatkan Jan Hwa Diana. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Daftar Laporan Terhadap Jan Hwa Diana:

  • Laporan Perusakan Mobil: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur
  • Laporan Penahanan Ijazah: LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR