Saksi dari KPK Dihadirkan, Pengacara Hasto Kristiyanto Ajukan Protes dalam Sidang Kasus Harun Masiku

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang penyidik sebagai saksi. Langkah ini langsung menuai protes dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketiga penyidik KPK yang dihadirkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Maqdir Ismail, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menyatakan keberatannya atas kehadiran para penyidik sebagai saksi. Menurutnya, keterangan yang akan diberikan oleh para penyidik tersebut bukanlah berdasarkan pengalaman pribadi mereka, melainkan berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari pihak lain (de auditu).

"Menurut hemat kami, sangat tidak tepat jika mereka menjadi saksi dalam perkara ini. Keterangan yang akan disampaikan oleh para saksi ini adalah keterangan de auditu, karena mereka mendengar dari orang lain," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menanggapi keberatan tersebut, Jaksa KPK menegaskan bahwa Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi fakta terkait dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto. Jaksa berpendapat bahwa kesaksian mereka diperlukan untuk menjelaskan fakta-fakta yang terjadi selama proses penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk upaya-upaya yang diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan.

"Ketiga orang ini adalah saksi fakta. Dalam dakwaan kami, kami mendakwakan perbuatan Pasal 21 [tentang obstruction of justice]. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," jelas Jaksa KPK.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, memahami keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Namun, Majelis Hakim mempersilakan para penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Hakim juga menambahkan bahwa keberatan dari pihak Hasto dapat disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).

"Keberatan saudara kami pahami. Namun seperti apa yang disampaikan oleh penuntut umum, bahwa ini adalah saksi fakta. Adapun, nanti memang ini tidak relevan atas seperti saudara katakan. Silakan tanggapi nanti. Kami pun juga akan menilai," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak dapat dilacak oleh KPK selama operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terdeteksi oleh KPK. Akibat tindakan-tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus sebagai buronan.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, yang bertindak sebagai orang kepercayaannya. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.