Pasangan Pengusaha Surabaya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil
Kasus dugaan perusakan mobil yang terjadi di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal, bersama suaminya, Handy Sunaryo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Keduanya diduga terlibat dalam perusakan dua unit mobil milik seorang kontraktor.
Penetapan status tersangka terhadap pasangan suami istri ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti. "(Selain Diana) suaminya, (jadi) suami istri tersangka," ujarnya, Jumat (9/5/2025). Foto Handy Sunaryo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bertuliskan 'TAHANAN JATANRAS' juga beredar, memperkuat indikasi penahanan tersebut. Foto tersebut menunjukkan latar belakang dan properti yang sama dengan foto Diana yang telah beredar sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Paul Stephnus, yang didampingi kuasa hukumnya, Jemmy Nahak. Menurut laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, peristiwa perusakan terjadi pada Sabtu (19/4/2025). Jemmy Nahak menjelaskan bahwa selain Diana dan suaminya, ada dua orang lain yang turut dilaporkan, yaitu seorang anak dan karyawan dari pasangan tersebut. Keempatnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.
Jemmy Nahak mengungkapkan bahwa kliennya dilarang mengambil alat bangunan dari rumah Diana dan suaminya. Bahkan, mereka dituduh sebagai pencuri. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa atas perintah Diana dan Handy Sunaryo, roda mobil milik kliennya dirusak menggunakan alat gerinda. Aksi ini diduga dilakukan untuk menghalangi pelapor membawa pergi alat-alat bangunan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum korban telah menyayangkan ketidakhadiran Diana dan suaminya dalam panggilan penyidikan Polrestabes Surabaya. Mereka telah dua kali mangkir dari panggilan tersebut. Panggilan pertama dilayangkan pada Senin, 23 April 2025, dan panggilan kedua pada Senin, 28 April 2025. Ketidakhadiran tersebut disayangkan karena dapat menghambat proses penyelidikan kasus ini.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam berita ini:
- Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil.
- Keduanya diduga merusak dua unit mobil milik seorang kontraktor.
- Selain Diana dan suaminya, ada dua orang lain yang turut dilaporkan.
- Perusakan diduga dilakukan untuk menghalangi pelapor mengambil alat bangunan.
- Pasangan suami istri tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.