Sektor Leasing Optimistis Penuhi Mandat Pembiayaan UMKM di Tengah Regulasi Baru
Industri Leasing Siap Gencarkan Pembiayaan UMKM Pasca Regulasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merampungkan regulasi yang akan mendorong Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB), khususnya perusahaan pembiayaan (leasing), untuk lebih aktif dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Rancangan Peraturan OJK (POJK) UMKM ini menjadi angin segar bagi sektor riil, sekaligus tantangan bagi industri leasing untuk beradaptasi dan mengoptimalkan perannya.
UMKM memegang peranan krusial dalam perekonomian nasional. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai angka yang signifikan dan menjadi penyerap tenaga kerja utama. Namun, akses pembiayaan bagi UMKM masih menjadi isu krusial. Data menunjukkan bahwa Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet di sektor UMKM masih menjadi perhatian, meskipun demikian, beberapa perusahaan leasing menunjukkan kinerja yang positif dalam menjaga kualitas pembiayaan UMKM.
Beberapa perusahaan leasing terkemuka, seperti PT CIMB Niaga Auto Finance Tbk (CNAF) dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), menyambut baik inisiatif OJK dan DPR. CNAF, misalnya, mencatatkan rasio Non-Performing Financing (NPF) yang terkendali dan terus meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif UMKM. Perusahaan menerapkan strategi risk based pricing untuk mengelola risiko kredit dan memastikan keberlanjutan bisnis.
ADMF juga menunjukkan komitmen yang sama dengan mencatatkan NPF yang stabil dan menyalurkan pembiayaan baru ke sektor UMKM dengan nilai yang signifikan. Perusahaan meyakini bahwa POJK UMKM akan mendorong pertumbuhan kredit di segmen UMKM dan meningkatkan inklusi keuangan. ADMF akan terus mendukung pembiayaan UMKM dengan menerapkan manajemen risiko yang prudent.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyusunan POJK UMKM melibatkan koordinasi dengan Kementerian UMKM. Regulasi ini mencakup berbagai jenis LKNB, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, fintech, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan permodalan madani. OJK telah menyiapkan tahapan pembiayaan UMKM dalam RPOJK yang tengah disusunnya, diantaranya:
- Perencanaan penyaluran: Bank dan LKNB menyusun rencana pembiayaan UMKM, termasuk target dan sektor tujuan.
- Penerimaan permohonan kredit: Penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan bagi UMKM.
- Analisa kelayakan: Penetapan kriteria khusus dalam penilaian kelayakan penyaluran pembiayaan dan percepatan proses bisnis.
- Pemberian kredit: Persetujuan, pencairan, dan pembayaran kredit, serta monitoring dan penetapan bobot risiko.
- Penyelesaian: Ketentuan penghapusan buku dan hapus tagih.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri leasing dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.