Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Rupiah Melalui Layanan Kas Keliling Daring

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Rupiah Melalui Layanan Kas Keliling Daring

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang rupiah melalui program kas keliling. Layanan ini dirancang untuk memenuhi peningkatan permintaan masyarakat akan uang pecahan kecil yang umumnya meningkat signifikan menjelang hari raya. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, akses terhadap layanan ini kini semakin mudah dan praktis berkat integrasi sistem pemesanan daring melalui aplikasi PINTAR (Platform Informasi dan Transaksi Bank Indonesia).

Layanan kas keliling BI bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di tengah masyarakat dengan pecahan yang sesuai kebutuhan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menukarkan uang lama dengan uang pecahan baru tanpa harus mengunjungi kantor BI atau bank secara langsung, mengurangi antrean panjang dan waktu tempuh. Proses pemesanan yang sepenuhnya online di aplikasi PINTAR menawarkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan penukaran uang.

Panduan Lengkap Penukaran Uang Melalui Kas Keliling BI via Aplikasi PINTAR

Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan penukaran uang melalui layanan kas keliling BI:

  1. Akses Aplikasi PINTAR: Buka situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id melalui perangkat komputer atau smartphone. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendaftaran dan verifikasi identitas.

  2. Pilih Lokasi dan Jadwal: Setelah masuk ke aplikasi, pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling." Tentukan lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia sesuai dengan kota dan jadwal yang diinginkan. Pastikan pilihan waktu penukaran sesuai dengan rencana Anda.

  3. Isi Data Diri: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri yang akurat dan lengkap, termasuk Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan alamat surel (email). Ketepatan data sangat penting untuk memastikan kelancaran proses penukaran.

  4. Pilih Nominal dan Pecahan: Pilih nominal uang yang ingin ditukarkan dengan memperhatikan batas maksimal penukaran yaitu Rp 4.300.000 per orang. Berikut rincian pilihan pecahan uang yang tersedia:

  5. Uang Pecahan Besar (UPB) maksimal Rp 2.000.000:

    • Rp 50.000 (maksimal 30 lembar)
    • Rp 20.000 (maksimal 25 lembar)
  6. Uang Pecahan Kecil (UPK) maksimal Rp 2.300.000:
    • Rp 10.000 (maksimal 100 lembar)
    • Rp 5.000 (maksimal 200 lembar)
    • Rp 2.000 (maksimal 100 lembar)
    • Rp 1.000 (maksimal 100 lembar)

Setelah memilih nominal dan pecahan, konfirmasikan pemesanan.

  1. Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi: Setelah konfirmasi, simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat surel Anda. Pada hari dan waktu yang telah ditentukan, datanglah ke lokasi penukaran yang dipilih dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan (bisa digital atau cetak).

Jadwal Penukaran dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

BI telah menetapkan beberapa periode penukaran uang melalui layanan kas keliling, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: Pemesanan: 3 Maret 2025 (12.00 WIB), Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Pemesanan: 9 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Pemesanan: 16 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Pemesanan: 23 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 24-27 Maret 2025

Perhatian:

  • Pastikan pemesanan dilakukan melalui aplikasi PINTAR dan bukti pemesanan diterima.
  • Pilah dan kemas uang yang akan ditukarkan dengan rapi, sesuai pecahan, tahun emisi, dan disusun searah. Hindari penggunaan selotip, perekat, atau staples.
  • Bawa uang sejumlah nominal yang tertera di bukti pemesanan.
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal yang tertera di bukti pemesanan, dengan membawa KTP asli.
  • Penukaran uang tidak dapat diwakilkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman menukarkan uang rupiah melalui layanan kas keliling BI, memastikan ketersediaan uang layak edar untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.