Prioritaskan Komunikasi dengan DPR, Presiden Prabowo Tunda Penerbitan Perppu Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan mengedepankan komunikasi intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa untuk saat ini, opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) belum menjadi prioritas utama pemerintah.
Prasetyo menjelaskan bahwa pendekatan yang dipilih Presiden Prabowo adalah membangun dialog konstruktif dengan berbagai fraksi di DPR serta para pemimpin partai politik. Tujuannya adalah untuk mencari titik temu dan mendapatkan dukungan luas demi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
"Presiden lebih memilih untuk berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman di DPR dan partai-partai politik," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025).
Komitmen Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset sendiri sangat kuat. Hal ini selaras dengan visi dan misinya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Prasetyo mengungkapkan bahwa RUU ini menjadi salah satu fokus utama yang dibahas Presiden dalam pertemuan dengan para ketua umum partai politik beberapa waktu lalu. Dengan demikian, inisiatif ini bukan merupakan hal baru, melainkan agenda penting yang terus diupayakan realisasinya.
Dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini memiliki peran krusial dalam menyediakan data dan analisis terkait arus keuangan yang mencurigakan. Prasetyo meyakini bahwa kontribusi PPATK akan sangat berharga dalam memperkuat RUU ini.
"PPATK memiliki data yang komprehensif mengenai arus transfer keuangan, baik yang masuk maupun keluar. Mereka juga memiliki teknologi canggih untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Oleh karena itu, keterlibatan PPATK sangat penting," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025, Presiden Prabowo telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengesahan UU Perampasan Aset. Sementara itu, DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
Poin Penting:
- Presiden Prabowo prioritaskan komunikasi dengan DPR terkait RUU Perampasan Aset.
- Opsi penerbitan Perppu Perampasan Aset belum dipertimbangkan.
- Pemerintah akan melibatkan PPATK dalam pembahasan RUU.
- DPR akan membahas RUU setelah revisi KUHAP selesai.