KPU Usulkan Pendanaan Pilkada Idealnya Bersumber dari APBN: Beban Lobi APBD Terlalu Berat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mendorong agar pendanaan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa mendatang dapat dialokasikan sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman KPU dalam menghadapi kompleksitas dan tantangan saat melakukan lobi anggaran dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa selama persiapan Pilpres sebelumnya, jajaran KPU di daerah harus melakukan upaya intensif untuk melobi pemerintah daerah demi mendapatkan alokasi anggaran Pilkada. Situasi ini dinilai kurang ideal karena memecah fokus dan sumber daya KPU, yang seharusnya lebih terpusat pada persiapan dan pelaksanaan Pilpres. Afifuddin menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan' di Jakarta Pusat.

Afifuddin berpendapat bahwa pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBN akan menyederhanakan proses penganggaran dan mengurangi beban administratif bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama di tingkat daerah. Ia meyakini bahwa proses lobi anggaran di tingkat APBD seringkali melibatkan dinamika politik yang kompleks dan dapat menghambat kelancaran persiapan Pilkada.

"Sebenarnya idealnya anggaran itu mending APBN aja," ujar Afifuddin, menyoroti efisiensi dan efektivitas yang dapat dicapai jika pendanaan Pilkada terpusat di APBN.

KPU meyakini bahwa kesulitan dalam melobi anggaran APBD juga dirasakan oleh Bawaslu di tingkat daerah. Oleh karena itu, KPU berharap agar usulan ini dapat menjadi pertimbangan serius dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, sehingga Pilkada dapat diselenggarakan dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian KPU:

  • Efisiensi Anggaran: Pendanaan dari APBN dianggap lebih efisien karena mengurangi biaya administratif dan lobi-lobi di tingkat daerah.
  • Fokus Penyelenggaraan: KPU dan Bawaslu dapat lebih fokus pada persiapan dan pelaksanaan Pilkada tanpa terbebani dengan urusan penganggaran di tingkat daerah.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pendanaan dari APBN diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada.
  • Kesetaraan: Pendanaan dari APBN dapat memastikan kesetaraan dalam alokasi anggaran Pilkada di seluruh daerah, tanpa dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing daerah.
  • Kemandirian Penyelenggara: Mengurangi ketergantungan pada APBD memperkuat kemandirian KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pilkada.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, KPU berharap agar usulan pendanaan Pilkada melalui APBN dapat direalisasikan, sehingga Pilkada dapat diselenggarakan dengan lebih baik dan berkualitas.