Saksi dari KPK Dihadirkan, Tim Hukum Hasto Meragukan Validitas Bukti
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Sidang kali ini menghadirkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Namun, langkah ini menuai tanggapan dari tim kuasa hukum Hasto yang mempertanyakan validitas keterangan para penyidik sebagai alat bukti yang sah di mata hukum.
KUHAP Sebagai Rujukan
Patra M Zen, salah seorang anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian tindak pidana. Menurutnya, alat bukti yang sah meliputi:
- Keterangan Saksi
- Bukti Surat
- Keterangan Ahli
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
Patra berpendapat, ketiga penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan Hasto, yaitu Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang dimaksud dalam KUHAP. Ia mempertanyakan apakah para penyidik tersebut melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana yang menjerat kliennya. Menurutnya, keterangan yang mereka berikan lebih didasarkan pada informasi yang diperoleh dari pihak lain, bukan pengalaman pribadi terkait tindak pidana.
Pertanyakan Keterkaitan Langsung Saksi
Lebih lanjut, Patra menyoroti kesaksian Rossa Purbo Bekti yang menjelaskan adanya pesan singkat dari ponsel saksi lain, Nur Hasan, yang menyebut kata "bapak" dan mengindikasikan keterlibatan Hasto Kristiyanto. Patra berargumen bahwa seharusnya pertanyaan mengenai siapa yang dimaksud dengan "bapak" tersebut diajukan langsung kepada Nur Hasan, pemilik pesan, bukan kepada penyidik. Ia menekankan bahwa bukti petunjuk, seperti pesan singkat, tidak dapat berdiri sendiri dan harus didukung oleh bukti lain yang saling bersesuaian.
Harapan Pembebasan Hasto
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Patra berpendapat bahwa jika keterangan ketiga penyidik KPK tidak memenuhi unsur sebagai alat bukti yang sah, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini harus mempertimbangkan untuk membebaskan Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa jika tidak terdapat bukti yang cukup atau terdapat keraguan dalam pembuktian, maka majelis hakim harus berani mengambil keputusan untuk membebaskan terdakwa.
Dakwaan Terhadap Hasto
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.