Pengusaha Surabaya dan Suami Jadi Tersangka Perusakan Mobil Klien, Terancam Pasal Berlapis

Kasus dugaan perusakan properti di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal, dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Penetapan ini terkait dengan laporan yang diajukan oleh Paul Stephanus pada April 2025 lalu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Diana dan Handy didasarkan pada bukti-bukti yang mengarah pada tindakan perusakan. Keduanya diduga kuat telah merusak dua unit mobil milik Paul Stephanus di kediamannya yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan," ungkap AKP Rahmad kepada awak media.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan kanopi di lantai 5 rumah Diana pada tahun 2024. Paul Stephanus, yang bertindak sebagai kontraktor, mengklaim telah menyelesaikan 75 persen pekerjaan tersebut. Ketika Paul hendak mengambil peralatan kerjanya yang masih berada di rumah Diana, terjadi perselisihan.

Menurut keterangan Paul, ia membawa dua kendaraan, sebuah sedan dan sebuah pikap, bersama temannya, Nimus. Namun, Diana dan Handy melarang Paul membawa peralatan tersebut. Bahkan, Diana diduga meneriaki Paul dan temannya dengan sebutan "maling".

Situasi semakin memanas ketika Diana memerintahkan anak dan karyawannya untuk merusak ban kedua mobil tersebut. Akibatnya, Paul dan Nimus tidak dapat meninggalkan lokasi karena kendaraan mereka tidak dapat digunakan.

"Ban mobil saya dicopot, sementara ban mobil teman saya digerinda agar tidak bisa digunakan untuk membawa barang," jelas Paul.

Atas perbuatan tersebut, Diana dan Handy dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya.