Perlindungan Korban Kekerasan di Tempat Kerja Diperluas: Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Berlaku
Perlindungan Korban Kekerasan di Tempat Kerja Diperluas: Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 Resmi Berlaku
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam perluasan cakupan perlindungan bagi korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
Dengan berlakunya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pekerja yang menjadi korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja kini berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resminya pada Minggu, 9 Maret 2025, menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi seluruh peserta program JKK, JKM, dan JHT. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih adil bagi para korban.
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tidak hanya mencakup perluasan cakupan JKK. Aturan ini juga mengatur beberapa poin penting lainnya, antara lain:
- Kewajiban Pendaftaran Pegawai Non-ASN: Peraturan ini mewajibkan pendaftaran seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di sektor publik terlindungi secara optimal.
- Tata Cara Pelaporan dan Penetapan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK): Permenaker ini secara detail mengatur tata cara pelaporan, penyimpulan, dan penetapan KK dan PAK, termasuk penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang diduga mengalami KK/PAK hingga proses penetapannya selesai.
- Manfaat JKM untuk Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Aturan ini juga mengatur mekanisme pemberian manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memberikan kepastian perlindungan yang komprehensif.
- Perluasan dan Kemudahan Beasiswa Pendidikan Anak: Permenaker ini juga memperluas dan menyederhanakan akses beasiswa pendidikan anak bagi para penerima manfaat, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan anak pekerja.
- Mitigasi Fraud pada Program JKM untuk BPU: Terakhir, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terhadap potensi kecurangan (fraud).
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, diharapkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia semakin meningkat, khususnya bagi mereka yang menjadi korban kekerasan di tempat kerja. Revisi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Implementasi aturan ini secara konsisten dan efektif diharapkan dapat mencegah terjadinya eksploitasi dan memberikan rasa aman kepada pekerja dalam menjalankan tugasnya.