Istri Pemilik Toko Oleh-Oleh Banjarbaru Menjerit: Suami Saya Korban, Bebaskan!

Istri Pemilik Toko Oleh-Oleh Banjarbaru Menjerit: Suami Saya Korban, Bebaskan!

Ani, istri dari Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyampaikan permohonan mendesak agar suaminya dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang saat ini tengah menjeratnya. Firli didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait penjualan produk tanpa label kedaluwarsa di tokonya.

Dengan nada pilu, Ani menegaskan bahwa suaminya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa Toko Mama Khas Banjar menjual berbagai produk, termasuk hasil laut olahan dan sirup, yang sebagian besar merupakan titipan dari produsen lain. Ani merasa terkejut dan terpukul karena suaminya justru menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kelalaian produsen dalam mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

"Suami saya tidak bersalah sama sekali, jadi tolong bebaskan dia," ujar Ani dengan suara bergetar, seraya berharap hakim pengadilan negeri setempat dapat memberikan putusan yang adil.

Sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Ani menyayangkan proses hukum yang begitu cepat menimpa suaminya. Ia mempertanyakan tindakan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrismus) Polda Kalsel yang dinilai terlalu reaktif dalam menangani kasus ini. Ani berharap, seharusnya ada pembinaan atau mediasi terlebih dahulu sebelum proses hukum dijalankan.

"Harusnya kan kami dibina dulu atau ada mediasi, ini kok gercep banget polisi menangani," keluhnya.

Saat ini, Ani hanya bisa fokus mengurus buah hatinya yang masih berusia tiga tahun sambil menunggu putusan pengadilan. Ia berharap keadilan akan berpihak pada keluarganya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen pada 6 Desember 2024 lalu ke Polda Kalsel. Konsumen tersebut menemukan produk tanpa label kedaluwarsa di Toko Mama Khas Banjar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan memanggil Firli sebagai pemilik toko.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Ditkrismus Polda Kalsel menyita 35 produk sebagai barang bukti. Temuan produk tanpa tanggal kedaluwarsa tersebut menjadi dasar penahanan Firli. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.

Ani berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membebaskan suaminya dari segala tuntutan. Ia yakin bahwa suaminya hanya korban dari kelalaian pihak lain dan tidak seharusnya menanggung akibatnya.