Eks Prajurit Marinir TNI AL Bergabung dengan Militer Rusia: Dipecat karena Desersi
Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) diketahui bergabung dengan militer Rusia. Informasi ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial TikTok oleh akun @zstorm689 yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai mantan anggota Marinir dan kini terlibat dalam operasi militer Rusia.
Unggahan tersebut menampilkan dua foto yang kontras: satu menunjukkan pria tersebut mengenakan seragam militer Rusia, dan yang lainnya menampilkan dirinya berseragam TNI AL dengan baret ungu khas Korps Marinir.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengonfirmasi kebenaran identitas pria dalam unggahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar).
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady kepada wartawan.
Namun, Wira menjelaskan lebih lanjut bahwa Satria telah dipecat dari dinas militer karena melakukan desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin yang sah. Tindakan desersi ini telah berlangsung sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan in absentia terhadap Satria. Putusan tersebut berupa hukuman pidana penjara selama satu tahun, disertai dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
In absentia sendiri merupakan istilah hukum yang merujuk pada putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria telah memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, Kadispenal tidak memberikan informasi lebih detail mengenai apakah Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara sebelum akhirnya bergabung dengan militer Rusia.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," kata Kadispenal.
Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai bagaimana seorang mantan prajurit yang dipecat karena desersi dapat bergabung dengan militer negara lain. Hal ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap prajurit TNI agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.