Polda Metro Jaya Gencarkan Penertiban Motor Tanpa TNKB Belakang
Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelanggaran TNKB Sepeda Motor
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pelanggaran terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar aturan TNKB. Penertiban ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari tidak memasang TNKB di tempat yang seharusnya, menggunakan TNKB yang tidak standar atau bukan terbitan Polri, hingga sengaja menutupi atau memodifikasi TNKB sehingga sulit terbaca.
"Dalam waktu dekat, kami akan menindak tegas sepeda motor yang tidak menggunakan TNKB bagian belakang dan tidak sesuai standar," ujar AKBP Ojo. Ia menambahkan, fenomena pelanggaran TNKB ini semakin marak ditemukan di jalanan, di mana banyak pengendara hanya memasang TNKB di bagian depan saja, atau memasang TNKB tidak pada tempatnya. Bahkan, ada pula yang sengaja menutupi TNKB dengan lakban, stiker, atau mika, sehingga nomor registrasi tidak terbaca.
Aturan Hukum dan Sanksi
Peraturan mengenai pemasangan TNKB kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 UU tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor untuk memiliki TNKB yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur secara rinci mengenai penempatan TNKB. Pasal 58 ayat 10 PP tersebut menyatakan bahwa TNKB harus dipasang di sisi bagian depan dan belakang kendaraan, pada tempat yang telah disediakan. Selain itu, kendaraan juga harus dilengkapi dengan lampu penerangan TNKB berwarna putih agar dapat dibaca dari jarak minimal 50 meter pada malam hari.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan pemasangan TNKB, Pasal 280 UU 22/2009 telah mengatur sanksi pidana. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait pemasangan TNKB, dapat meningkat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.