Kakek di Banyuwangi Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Tindak Asusila Terhadap Cucunya
Banyuwangi, Jawa Timur – Seorang pria lanjut usia berinisial MA, berusia 57 tahun, warga Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini menggemparkan warga setempat dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Glenmore pada tanggal 23 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut terjadi pada sekitar bulan Maret 2025, ketika rumah tersangka dalam keadaan sepi. Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, MA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 8 Mei 2025, dan kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.
Pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi. Pendampingan ini sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Tersangka MA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Berikut adalah point penting terkait berita ini:
- Tersangka: MA, seorang kakek berusia 57 tahun.
- Korban: Cucu perempuan tersangka, berusia 13 tahun.
- Lokasi Kejadian: Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
- Waktu Kejadian: Sekitar bulan Maret 2025.
- Pelaporan: 23 April 2025.
- Penetapan Tersangka: 8 Mei 2025.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Hukuman: 5-15 tahun penjara.
- Pendampingan: Korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA dan P2TP2A Banyuwangi.