Sindikat Pemalsuan Identitas Terbongkar: Rekening Bodong untuk Penipuan Online Internasional
Jakarta, Indonesia – Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan identitas yang digunakan untuk membuka rekening bank ilegal. Rekening-rekening ini diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil penipuan online yang beroperasi dari Kamboja. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu otak sindikat masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Modus operandi sindikat ini adalah dengan merekrut warga negara Indonesia yang bersedia memberikan data pribadi mereka. Imbalan yang dijanjikan bervariasi, namun umumnya berkisar di angka Rp 500.000 per orang.
Data pribadi yang terkumpul kemudian digunakan untuk membuka rekening bank dan mengaktifkan layanan mobile banking secara online. Setiap pelaku dapat mendaftarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara daring untuk membuka rekening dan enam akun m-banking di beberapa bank menggunakan satu perangkat seluler. Ponsel yang berisi akun rekening dan m-banking beserta username dan password-nya kemudian dikirimkan ke Kamboja.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan data WNI tanpa izin untuk melakukan serangkaian kejahatan perbankan, baik di dalam maupun di luar negeri. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial DA dan IA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 10 April 2025.
Dari tangan tersangka DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Delapan unit ponsel
- Lima buku tabungan
- Delapan belas kartu ATM dari berbagai bank
Sementara itu, dari tersangka IA, polisi mengamankan:
- Satu unit ponsel
- Lima kartu ATM
- Satu paspor
Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kegiatan operasional sindikat ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial MP yang saat ini masih buron. MP juga bertanggung jawab atas seluruh biaya operasional sindikat.
Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Megawati menambahkan, tersangka DA dan IA telah empat kali mengirimkan total 32 unit handphone yang sudah terdaftar m-banking ke Kamboja. Biaya pengiriman untuk setiap pengiriman mencapai 200 dollar AS.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi mereka dan tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan yang mencurigakan.