Pemerintah Tegaskan RUU KKS Tidak Bertujuan Memata-matai Aktivitas Online Masyarakat

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang disebut-sebut akan digunakan untuk memata-matai aktivitas pengguna internet di Indonesia. Bantahan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran privasi jika RUU tersebut disahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa RUU KKS telah melalui proses harmonisasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU tersebut selaras dengan kepentingan semua pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Sejauh yang saya ketahui, proses harmonisasi di tingkat antar kementerian telah selesai. RUU KKS ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif," ujar Alexander di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Alexander juga menepis anggapan bahwa RUU KKS akan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memantau dan mengawasi aktivitas online masyarakat secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa fokus utama RUU KKS adalah untuk menjaga keamanan dan ketahanan ruang digital Indonesia dari berbagai ancaman siber.

"Tidak benar jika dikatakan bahwa RUU KKS akan memata-matai masyarakat. Tujuan kami adalah untuk menjaga keamanan ruang digital kita dan melindungi kedaulatan digital nasional," tegasnya.

Alexander menambahkan bahwa Kominfo saat ini saja tidak menerapkan praktik sensor di ruang digital. Ia meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk merampas hak privasi warga negara melalui RUU KKS.

"Kami tidak menerapkan sensor. Kami lebih fokus pada bagaimana menjaga keamanan ruang digital kita dan juga menjaga kedaulatan kita di ruang digital," jelasnya.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dijadwalkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini akan mengatur peran dan tanggung jawab berbagai entitas dalam menjaga keamanan siber, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis hingga hukuman pidana.

Inisiatif ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat pertahanan siber Indonesia dan melindungi infrastruktur kritis nasional dari serangan siber. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani berbagai ancaman siber yang semakin kompleks dan canggih.

Jika RUU KKS disahkan, Indonesia akan mengikuti langkah negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang telah memiliki regulasi yang komprehensif mengenai keamanan siber. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap keamanan ruang digital Indonesia.