Perpres Makan Bergizi Gratis Jadi Penentu Gaji Pejabat BGN

Pencairan gaji pejabat struktural Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 masih menunggu rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang program makan bergizi gratis (MBG). Hal ini diungkapkan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, usai mengikuti rapat koordinasi mengenai MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Menurut Dadan, pemerintah telah berkomitmen untuk membayarkan hak keuangan pejabat struktural BGN yang tertunda. “Perpresnya dulu. Perpres selesai, baru tukinnya (tunjangan kinerja),” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Dadan mengungkapkan bahwa pejabat struktural BGN belum menerima gaji tahun ini. Ia juga memaparkan data penyerapan anggaran BGN tahun 2025 yang menunjukkan bahwa dari total anggaran Rp 71 triliun, baru terserap Rp 2,386 triliun atau sekitar 3,36 persen. Khusus untuk pagu pegawai yang dianggarkan sekitar Rp 3,525 triliun, baru digunakan Rp 386,87 miliar atau 0,01 persen. Rendahnya penyerapan anggaran di bidang pegawai ini disebabkan oleh belum dibayarkannya gaji seluruh pejabat struktural BGN.

Dadan menjelaskan bahwa masalah ini telah dibahas dan akan segera diselesaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan Perpres yang menjadi dasar hukum untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pejabat BGN.

Berikut rincian informasi penting yang disampaikan:

  • Status Gaji: Gaji pejabat struktural BGN tahun 2025 masih tertunda.
  • Penyebab: Penundaan disebabkan belum terbitnya Perpres tentang makan bergizi gratis (MBG).
  • Komitmen Pemerintah: Pemerintah berkomitmen untuk membayarkan gaji pejabat struktural BGN setelah Perpres terbit.
  • Anggaran BGN: Total anggaran BGN tahun 2025 adalah Rp 71 triliun.
  • Penyerapan Anggaran: Penyerapan anggaran BGN hingga saat ini baru 3,36 persen.
  • Pagu Pegawai: Pagu pegawai dianggarkan Rp 3,525 triliun, dengan penyerapan baru 0,01 persen.
  • Solusi: Masalah ini sedang dalam proses penyelesaian oleh Mensesneg.