BPKH Alokasikan Rp 14 Triliun untuk Persiapan Akomodasi Haji di Mina Tahun 2025
BPKH Salurkan Dana Rp 14 Triliun untuk Persiapan Haji 2025 di Mina
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mentransfer dana sebesar Rp 14 triliun kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Alokasi dana signifikan ini dikhususkan untuk pembiayaan infrastruktur dan layanan di Mina, Arab Saudi, yang merupakan lokasi vital bagi jemaah haji selama masa pelaksaan ibadah haji. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Minggu, 9 Maret 2025.
Gunawan menjelaskan bahwa transfer dana tersebut merupakan respons terhadap pengajuan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. PHU telah menyampaikan rincian kebutuhan biaya yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan tenda-tenda jemaah haji di Mina, penyediaan fasilitas penginapan, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya di lokasi tersebut. "Rinciannya mencakup biaya Masyair, tenda-tenda jemaah, dan akomodasi di hotel-hotel di sekitar Mina," ujar Gunawan. Ia menambahkan bahwa penyaluran dana tersebut telah sesuai dengan invoice yang diajukan oleh Ditjen PHU dan telah terlaksana tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pertumbuhan Positif Dana Kelolaan Haji
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPKH, M. Dawud Arif Khan, menyampaikan kabar positif mengenai perkembangan dana kelolaan haji Indonesia. Hingga akhir tahun 2024, dana tersebut telah mencapai angka Rp 171,65 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 169,95 triliun. Kinerja positif ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 101% dari target. Tidak hanya itu, nilai manfaat yang dihasilkan juga meningkat, mencapai Rp 11,56 triliun, melebihi target awal sebesar Rp 11,52 triliun.
Alokasi Nilai Manfaat Haji 2025
Lebih lanjut, diketahui bahwa Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati alokasi nilai manfaat yang akan disalurkan BPKH untuk penyelenggaraan haji tahun 2025. Total nilai manfaat yang disetujui sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan nilai manfaat pada operasional haji tahun 2024 yang mencapai Rp 8.200.040.638.567,20, dengan selisih sebesar Rp 1.368.219.881.908,86. Dari total nilai manfaat tersebut, rata-rata biaya yang dialokasikan untuk setiap jemaah haji reguler tahun 2025 adalah Rp 33.978.508,01, yang mewakili 38% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79.
Kesimpulan
Transfer dana Rp 14 triliun oleh BPKH untuk persiapan akomodasi haji di Mina menunjukan komitmen pemerintah dalam memastikan kelancaran dan kenyamanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pertumbuhan positif dana kelolaan haji juga menunjukkan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam mengelola dana umat untuk kepentingan ibadah haji.