Herry Jung, Petinggi Hyundai E&C, Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Herry Jung, yang menjabat sebagai General Manager (GM) di Hyundai Engineering and Construction (E&C), tidak menghadiri panggilan penyidik. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sedianya, Herry Jung dijadwalkan untuk memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, 9 Mei 2025. Ketidakhadirannya dikarenakan adanya permohonan penundaan pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK telah menerima surat permohonan penundaan yang diajukan oleh Herry Jung tertanggal 9 Mei. Alasan yang disampaikan adalah bahwa yang bersangkutan sedang memiliki kegiatan di luar kota.

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Herry Jung, meskipun tanggal pasti belum ditentukan. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Korea Selatan pada bulan Februari, setelah KPK memperoleh izin resmi dari pemerintah negara tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dengan jaksa Korea Selatan bertindak sebagai pemeriksa didampingi oleh penyidik KPK. Menurut Budi Prasetyo, kolaborasi ini merupakan praktik yang baik antara kedua belah pihak, yang terjalin melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Kasus Suap PLTU Cirebon:

Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika Hyundai E&C memenangkan tender proyek ekspansi pembangunan PLTU di Cirebon dengan nilai kontrak mencapai 727 juta dollar AS. Pada tahun 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadiasastra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya, dengan total nilai mencapai Rp 51 miliar. Dana tersebut kemudian disimpan di rekening atas nama pihak lain dan digunakan untuk pembelian aset berupa tanah dan tujuh unit mobil.

Herry Jung sendiri telah diperiksa oleh KPK sebelumnya, dan pada tanggal 27 November 2019, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar. Suap ini merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp 10 miliar.