Kejaksaan Agung Usut Dugaan Aliran Dana Rp 50 Miliar ke Eks Pejabat MA Terkait Sengketa Sugar Group

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait pengakuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengenai aliran dana sebesar Rp 50 miliar yang diterimanya. Dana tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri lebih lanjut sumber dan peruntukan dana tersebut. Hal ini mengingat jumlah yang diterima Zarof diduga jauh lebih besar, mencapai Rp 920 miliar. "Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja," ujar Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung.

Zarof Ricar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung juga akan memantau perkembangan persidangan Zarof, khususnya terkait pertimbangan-pertimbangan hukum yang akan menjadi dasar putusan hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Zarof mengaku menerima dana Rp 50 miliar sebagai fee atas bantuannya dalam mengurus sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Pengakuan ini disampaikan saat Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa kasus suap, Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mencecar Zarof terkait asal-usul uang Rp 920 miliar yang disita dari brankas di rumahnya. JPU mempertanyakan apakah sebagian dari uang tersebut berasal dari kasus lain selain suap yang melibatkan Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa.

Zarof kemudian menyebut perkara antara Marubeni Corporation dan Sugar Group sebagai salah satu sumber dana terbesarnya. Sengketa perdata ini terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2018. Zarof mengakui bahwa ia menerima sekitar Rp 50 miliar dari pihak Sugar Group melalui anak buahnya.

Kasus ini bermula ketika Marubeni Corporation bersengketa dengan Sugar Group. Diduga, Zarof Ricar menerima suap untuk memengaruhi putusan kasasi dalam perkara tersebut. Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan berusaha mengungkap aliran dana yang lebih luas.

Berikut poin penting dalam berita:

  • Kejagung mendalami aliran dana Rp 50 miliar ke Zarof Ricar
  • Dana tersebut diduga terkait sengketa Sugar Group dan Marubeni Corporation
  • Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU
  • Kejagung akan memantau persidangan Zarof
  • Zarof mengaku menerima dana dari Sugar Group