Polda Aceh Sita Aset Karyawan BPRS Gayo Terkait Skandal Pembiayaan Fiktif Puluhan Miliar
Penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah, terus bergulir. Polda Aceh menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang intensif, tim penyidik dari Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah. Rumah tersebut terletak di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar. Penyitaan dilakukan pada hari Jumat, 9 Mei 2025 dan ditandai dengan pemasangan pamflet resmi dari pihak kepolisian.
"Penyitaan ini didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas nama AP, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar," tegas Kasubdit Fismondev Polda Aceh, AKBP Supriadi, menjelaskan dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT BPRS Gayo. Penggeledahan ini merupakan bagian integral dari upaya pengumpulan bukti-bukti yang relevan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus pembiayaan fiktif ini. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk:
- 963 dokumen pembiayaan nasabah
- Satu sertifikat hak milik atas nama AP yang meliputi tanah dan bangunan.
"Benar, hari ini kita lakukan penyegelan," imbuh AKBP Supriadi, mengkonfirmasi tindakan penyegelan yang dilakukan di lokasi terkait.
Penyitaan aset dan penggeledahan kantor BPRS Gayo ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Polda Aceh untuk mengamankan barang bukti yang penting dalam proses hukum. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung secara intensif. Polda Aceh berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kasus ini diduga terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.