Polisi di Labuhanbatu Dipatsuskan Usai Tendang Wanita Diduga ODGJ
Polisi di Labuhanbatu Dipatsuskan Usai Tendang Wanita Diduga ODGJ
Insiden kekerasan yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Bripka Aldian Janu Rambe (39), personel Satlantas Polres Labuhanbatu, saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polres Labuhanbatu setelah terbukti menendang seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa yang terjadi pada Kamis (6/3/2025) sore di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, ini terungkap setelah beredarnya video amatir di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan Bripka Aldian menendang wanita tersebut hingga terjatuh ke tanah. Suara histeris terdengar dari perekam video yang meminta agar polisi tidak melakukan penganiayaan. Meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa wanita tersebut telah membakar sepeda motor Bripka Aldian, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota polisi tersebut tetap dinilai tidak dibenarkan. Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Sumut, yang telah menerima laporan dari Polres Labuhanbatu.
Penjelasan dari Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, menjelaskan bahwa tindakan menendang tersebut merupakan reaksi spontan Bripka Aldian akibat rasa kesal sepeda motornya dibakar. Kompol Syafrudin menambahkan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik publik yang menyoroti penggunaan kekerasan oleh aparat terhadap warga, terlebih terhadap individu yang diduga memiliki gangguan jiwa. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, mengkonfirmasi penerimaan laporan dari Polres Labuhanbatu dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.
Proses penyelidikan internal kepolisian terhadap kasus ini berjalan paralel dengan reaksi publik. Beredarnya video amatir tersebut telah memicu perdebatan di media sosial mengenai proporsionalitas tindakan kepolisian dalam menghadapi situasi konflik. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan menendang merupakan respons yang tepat dan proporsional, mengingat kondisi wanita tersebut yang diduga merupakan ODGJ. Pertanyaan mengenai pelatihan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan situasi seperti ini juga mencuat.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pelatihan dan pemahaman yang memadai bagi anggota kepolisian dalam menghadapi situasi yang melibatkan individu dengan gangguan jiwa. Pentingnya de-eskalasi konflik dan penggunaan cara-cara yang humanis dalam penegakan hukum menjadi sorotan utama. Kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan laporan yang komprehensif dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah penempatan khusus terhadap Bripka Aldian merupakan langkah awal yang tepat, namun proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera.
Berikut kronologi kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan video yang beredar:
- Wanita tersebut diduga membakar sepeda motor Bripka Aldian.
- Bripka Aldian menendang wanita tersebut ketika ia duduk di tanah.
- Wanita tersebut kemudian diamankan massa dan dibawa naik becak.
- Video kejadian viral di media sosial.
- Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menempatkan Bripka Aldian di patsus.
- Kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan (menurut keterangan kepolisian).
- Polda Sumut turut memantau dan mengawasi proses penyelidikan.
Kejadian ini menekankan urgensi reformasi kepolisian yang berkelanjutan, khususnya dalam hal pelatihan, etika, dan standar operasional prosedur dalam menangani kasus yang melibatkan warga, terutama mereka yang rentan seperti ODGJ. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat terus terbangun.