KPK Kerahkan Penyidik Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang Hasto Kristiyanto

KPK Hadirkan Penyidik dalam Sidang Hasto Guna Perkuat Dakwaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kehadiran penyidik mereka, termasuk Rossa Purbo Bekti, dalam sidang Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, adalah untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan menghalangi penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Menurut Budi, KPK mendakwa Hasto dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Oleh karena itu, kehadiran penyidik yang terlibat dalam perkara Harun Masiku dan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 dianggap krusial.

Budi menambahkan bahwa jaksa penuntut umum akan secara seksama menelaah setiap keterangan yang diberikan oleh para saksi. KPK meyakini bahwa hakim akan melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.

Kontroversi Kehadiran Penyidik

Sebelumnya, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan atas kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi. Ia menilai bahwa hal ini seolah-olah membenarkan hasil penyidikan yang telah mereka lakukan. Ronny menekankan bahwa persidangan seharusnya menjadi ajang untuk menguji penyidikan dan mencari kebenaran materiil.

Ronny berpendapat bahwa para penyidik KPK telah diwakili oleh berkas perkara yang mereka susun. Dengan menghadirkan mereka di persidangan, Ronny khawatir akan timbul konflik kepentingan dan mempertanyakan netralitas mereka sebagai saksi.

Penjelasan Jaksa KPK

Jaksa KPK dalam persidangan menjelaskan bahwa ketiga penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta karena Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Sebagai penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku, mereka dinilai mengalami dan menyaksikan bagaimana penanganan perkara itu dirintangi.

Poin-poin Keberatan Kuasa Hukum Hasto:

  • Kehadiran penyidik seolah membenarkan hasil penyidikan sendiri.
  • Persidangan seharusnya menguji penyidikan dan mencari kebenaran materiil.
  • Penyidik telah diwakili oleh berkas perkara.
  • Menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Alasan KPK Menghadirkan Penyidik:

  • Memperkuat dakwaan Pasal 21 UU Tipikor (perintangan penyidikan).
  • Penyidik terlibat dalam perkara Harun Masiku dan OTT Januari 2020.
  • Saksi fakta yang mengalami dan menyaksikan perintangan penyidikan.

Keterangan para penyidik diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan dalam kasus Harun Masiku.