Ribuan Kilogram Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Banten: Ancaman Kesehatan Masyarakat Terungkap
Badan Karantina Indonesia (Barantin) wilayah Banten mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 2,9 ton daging babi ilegal asal Lampung. Daging yang rencananya akan didistribusikan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ini dimusnahkan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan, Cilegon, Banten.
Nilai dari daging ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan daging babi hutan atau celeng tersebut mengandung mikroba berbahaya dengan kadar tinggi. Konsumsi daging yang terkontaminasi ini dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi masyarakat.
"Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya cemaran mikroba dalam kadar tinggi, sehingga daging ini dinyatakan tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan," tegas Sahat saat konferensi pers di Cilegon, Jumat (9/5/2025).
Kasus ini tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga aspek hukum. Pelaku penyelundupan dan peredaran daging ilegal ini terancam sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
"Setelah pelaku kami amankan dan tidak dapat memberikan bukti yang sah, kami langsung melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Sahat.
Sahat juga menyoroti potensi keresahan masyarakat akibat peredaran daging babi hutan ilegal, terutama jika disalahgunakan dengan cara dicampur dengan daging ternak lainnya. Tindakan ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan secara keseluruhan.
"Daging yang mengandung penyakit berpotensi menyebar ke wilayah Banten dan sekitarnya," imbuhnya.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Barantin akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh titik masuk dan keluar wilayah Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat, memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), serta mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).
Sebelumnya, operasi yang dilakukan pada Rabu (7/5/2025) dini hari di Pelabuhan Merak, Banten, berhasil mengamankan 2,9 ton daging celeng yang disembunyikan di bawah tumpukan biji jagung. Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas karantina.