Unggahan Meme Berujung Penangkapan: Mahasiswi ITB Diduga Langgar UU ITE, Istana Serukan Pembinaan

Penangkapan Mahasiswi ITB Picu Reaksi Istana

Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran meme kontroversial di media sosial X (dulu Twitter) menuai sorotan. Meme tersebut menampilkan visualisasi yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo dalam pose yang tidak lazim, yakni berciuman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. SSS diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun, Trunoyudo enggan memberikan informasi lebih detail mengenai identitas lengkap mahasiswi tersebut.

Respons Istana: Pembinaan Lebih Diutamakan

Menanggapi kasus ini, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan pandangannya bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut mendapatkan pembinaan. Ia berpendapat, usia SSS yang masih muda menjadi alasan kuat untuk mengedepankan pendekatan edukatif daripada hukuman. Hasan meyakini bahwa semangat kritis anak muda perlu diarahkan dengan cara yang konstruktif.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," ujar Hasan kepada awak media di Jakarta.

Menurut Hasan, kemungkinan SSS terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman dan pembinaan agar SSS dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Meskipun demikian, Hasan menegaskan bahwa jika terdapat unsur pidana dalam kasus ini, maka proses hukum akan tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," imbuhnya.

Reaksi Warganet dan Implikasi Hukum

Kasus penangkapan SSS ini memicu beragam reaksi di media sosial. Beberapa warganet menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang dianggap terlalu reaktif terhadap ekspresi kreatif, sementara yang lain mendukung penegakan hukum terhadap konten yang dianggap melanggar norma dan etika. Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai batasan kebebasan berekspresi di era digital dan implementasi UU ITE.

Berikut adalah pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh SSS:

  • Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE: Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dilarang, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat merugikan orang lain.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial dan memahami implikasi hukum dari setiap unggahan yang dibagikan.