Mahkamah Agung Mutasi Sejumlah Hakim Jakarta ke Pengadilan Tinggi di Indonesia Timur
Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi terhadap sejumlah hakim tinggi yang sebelumnya bertugas di lingkungan peradilan Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada 9 Mei 2025. Sebanyak sebelas hakim dari berbagai pengadilan tinggi di Jakarta kini dipindahkan ke sejumlah pengadilan tinggi yang berlokasi di kawasan Indonesia Timur.
Ketua MA, Sunarto, menyampaikan harapannya agar mutasi ini dapat meningkatkan kinerja peradilan secara keseluruhan. Beliau menekankan pentingnya promosi dan mutasi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas aparatur badan peradilan, khususnya di lingkungan peradilan umum. Sunarto juga mengingatkan kepada para pimpinan lembaga peradilan untuk terus menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan kepercayaan publik.
Berikut daftar nama-nama hakim dari pengadilan tinggi di Jakarta yang mendapatkan penugasan baru di wilayah Indonesia Timur:
- Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Ambon.
- Buyung Purnoka, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
- Chitta Chavanyingtas, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Timur ke Pengadilan Tinggi Ambon.
- Sutarno, S.H., M.Hum., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Timur ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Suparman, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
- Slamet Widodo, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Raden Ari Muldani, S.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi Jayapura.
- Tri Yuliani, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Timur ke Pengadilan Tinggi Ambon.
- Esthar Oktavi, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Barat ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
- Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Barat ke Pengadilan Tinggi Ambon.
- Eko Aryanto, S.H., M.H., dari Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Mutasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di wilayah Indonesia Timur. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MA untuk melakukan pemerataan sumber daya manusia di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Selain itu, Sunarto menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan seluruh warga pengadilan untuk menghindari pelayanan yang bersifat transaksional, sebuah pesan yang berulang kali disampaikannya untuk memastikan bahwa setiap individu di lingkungan peradilan bertindak dengan jujur dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan agar hidup mereka bermakna dan tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.