Medan Digegerkan Pengiriman Jasad Bayi Hasil Inses Melalui Ojek Online, Kakak Beradik Jadi Tersangka
Kota Medan dikejutkan dengan kasus pengiriman jasad bayi melalui layanan ojek online (ojol). Ironisnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah (inses) antara dua pelaku yang merupakan kakak beradik.
Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Reynaldi (24) dan Najma Hamida (21). Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula ketika Reynaldi dan Najma memesan layanan ojol pada Kamis (8/5) sekitar pukul 06.14 WIB. Tujuan pengiriman paket tersebut adalah ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Untuk mengelabui petugas dan masyarakat, Reynaldi menggunakan nama samaran "Rudi" sebagai pengirim, sementara Najma membuat akun fiktif dengan nama "Putry" sebagai penerima.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa jasad bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia ketika diantar ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kematian bayi tersebut melalui penyelidikan ilmiah (scientific investigation).
"Kita masih menunggu scientific investigation berikutnya, apa yang menyebabkan kematian bayi tersebut? Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia," ujar Kombes Gidion.
Terungkap bahwa Reynaldi merupakan otak dari ide pengiriman jasad bayi tersebut. Keduanya berharap agar jasad bayi tersebut dapat dikuburkan oleh pengurus masjid (marbot). Namun, aksi mereka terendus oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatan mereka, Reynaldi dan Najma dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat luas.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Reynaldi (24) dan Najma Hamida (21), kakak beradik.
- Tindak Pidana: Pengiriman jasad bayi hasil inses melalui ojek online.
- Lokasi: Medan, Sumatera Utara.
- Modus: Menggunakan nama samaran dan akun fiktif saat memesan ojek online.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
- Motif: Berharap jasad bayi dikuburkan oleh marbot masjid.