Kontras Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo: Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melayangkan kritik keras terhadap penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut terkait dengan unggahan meme yang menampilkan mantan dan presiden saat ini, Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Kontras menilai tindakan kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, menyatakan bahwa penangkapan ini mencerminkan sikap anti-kritik negara. "Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukan bahwa negara anti-kritik," tegas Andrie.
Andrie Yunus juga menyoroti tindakan Bareskrim Polri yang dinilai telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Menurutnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, Andrie menekankan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, tidak termasuk dalam kategori entitas yang reputasinya dilindungi oleh hukum hak asasi manusia. Kontras juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap sebagai celah untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Penangkapan mahasiswi ITB ini pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial X (dahulu Twitter) oleh akun MurtadhaOne1. Akun tersebut mengabarkan bahwa mahasiswi berinisial SRD tersebut ditangkap oleh Bareskrim karena meme yang dibuatnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.