Polisi Ringkus Empat Juru Parkir Liar di Medan Merdeka Barat Terkait Pemerasan Tarif Parkir
Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai juru parkir liar di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait praktik pemerasan tarif parkir yang meresahkan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, keempat pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51). Mereka ditangkap atas dugaan memaksa sejumlah pengendara untuk membayar tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan mencapai Rp 20.000.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial IF yang merasa menjadi korban pemerasan. Ia dipaksa membayar sejumlah uang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui memiliki keterkaitan dengan sebuah organisasi masyarakat (ormas).
"Korban awalnya memberikan uang sebesar Rp 5.000, namun ditolak oleh para pelaku. Mereka memaksa agar setiap pengendara membayar tarif sebesar Rp 20.000. Karena jumlah pelaku yang cukup banyak dan beberapa di antaranya memiliki postur tubuh yang besar, korban merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkan uang yang diminta," jelas AKBP Firdaus.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. T bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas mengumpulkan uang hasil pungutan liar. Sementara itu, F, I, dan H berperan sebagai eksekutor yang secara langsung menarik uang dari para pengendara mobil yang parkir di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik tersangka T. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berlindung di balik organisasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih apapun, termasuk parkir liar.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Kombes Pol Susatyo.
Akibat perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:
- Uang tunai sebesar Rp 660.000
- Kartu anggota ormas milik tersangka T
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.