Konflik Internal Picu Pemindahan Makam di Dompu Setelah Sembilan Bulan

Keluarga di Dompu, Nusa Tenggara Barat, terpaksa memindahkan makam seorang wanita bernama Nurma, sembilan bulan setelah pemakamannya. Pembongkaran makam yang terletak di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini dilakukan pada hari Sabtu (10/5/2025) dan diduga kuat dipicu oleh perselisihan yang terjadi di dalam keluarga.

Menurut Andy Suwandi, putra almarhumah Nurma, jenazah ibundanya awalnya dimakamkan di area pemakaman keluarga pada bulan September 2024 atas izin dari pemilik lahan yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan mendiang. Namun, situasi berubah ketika keluarga Andy berinisiatif untuk mempercantik makam tersebut dengan semen pada bulan Maret 2025. Tanpa diduga, bagian kepala makam yang telah disemen justru dirusak oleh anggota keluarga pemilik lahan tanpa pemberitahuan atau musyawarah sebelumnya.

Merasa keberatan dengan tindakan perusakan tersebut, Andy dan keluarganya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Upaya mediasi telah diupayakan oleh kepolisian dan pemerintah kelurahan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Justru sebaliknya, terduga pelaku perusakan dan pemilik lahan kemudian meminta agar makam Nurma dipindahkan ke pemakaman umum.

Andy menjelaskan bahwa pelaku perusakan meminta bantuan kepada pemilik lahan, yang kemudian merasa terprovokasi dan menuntut pembongkaran makam ibunya. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses hukum di kepolisian. Andy berharap agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan memberikan keadilan bagi keluarganya.

Berikut rincian kronologis kejadian:

  • September 2024: Nurma meninggal dunia dan dimakamkan di pemakaman keluarga atas izin pemilik lahan.
  • Maret 2025: Keluarga Nurma berinisiatif merapikan makam dengan memasang semen.
  • Semen di bagian kepala makam dirusak oleh anggota keluarga pemilik lahan tanpa pemberitahuan.
  • Keluarga Nurma melaporkan perusakan makam ke polisi.
  • Mediasi oleh polisi dan pemerintah kelurahan tidak berhasil.
  • Pemilik lahan meminta makam Nurma dipindahkan ke pemakaman umum.
  • 10 Mei 2025: Makam Nurma dibongkar dan dipindahkan ke pemakaman umum.