Samsat Bekasi Sediakan Layanan Akhir Pekan untuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Daerah Jawa Barat memperpanjang kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan membuka layanan khusus di dua kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk di wilayah Bekasi. Inisiatif ini bertujuan untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung hingga 30 Juni 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja.
Layanan Samsat khusus hari Minggu ini beroperasi di:
- Samsat Kota Bekasi: berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, Margahayu, Bekasi Timur.
- Samsat Kabupaten Bekasi: berlokasi di Jalan Raya Industri, Pasirgombong, Cikarang Utara.
Kedua lokasi tersebut memberikan pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Minggu. Pengecualian berlaku jika pada hari tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Fokus utama layanan pada hari Minggu adalah membantu masyarakat dalam melakukan pendaftaran ulang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang bersifat tahunan maupun yang lima tahunan.
Perlu dicatat bahwa layanan lain seperti balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru tidak tersedia pada hari Minggu. Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut tetap dapat mengaksesnya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi pada hari Minggu, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik (sesuai dengan data pada STNK) dan fotokopi
- Surat kuasa (jika proses diwakilkan)
- Dana yang cukup untuk pembayaran pajak pokok kendaraan tahun 2025
Prosedur pemutihan pajak di Samsat Induk Bekasi pada hari Minggu adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Samsat Kota atau Kabupaten Bekasi dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Serahkan berkas-berkas tersebut ke petugas di loket pendaftaran.
- Lakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan).
- Serahkan hasil cek fisik ke loket pengesahan.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran yang tersedia.
- Setelah semua tahapan selesai, petugas akan memberikan lembar pengesahan STNK baru.
Untuk mempermudah masyarakat, pengecekan besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, yaitu bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Diharapkan dengan adanya layanan Samsat di hari Minggu, semakin banyak warga Bekasi yang dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini tanpa harus mengorbankan waktu kerja mereka. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.