Sengketa Warisan Keluarga di Pamulang Berujung Pembunuhan Tragis
Di Pamulang, Tangerang Selatan, sebuah tragedi keluarga mengguncang ketenangan warga. Perselisihan warisan yang berkepanjangan berujung pada aksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya sendiri. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu (30/5/2025), meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Korban, yang diketahui berinisial N (65), ditemukan tewas bersimbah darah di depan sebuah warung kelontong. Pelaku, F (53), adik kandung korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan ini dipicu oleh sengketa warisan keluarga yang telah berlangsung lama, diperparah dengan perasaan sakit hati dan dendam yang terpendam.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, F telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mempersenjatai diri dengan sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya. Saat melihat N melintas dengan sepeda motor, F membuntuti kakaknya. Insiden tragis terjadi di depan sebuah toko material, di mana F menyerang N dengan celurit.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan balok kayu yang ditemukan di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut sia-sia. Serangan celurit dari F mengenai pundak kiri N, menyebabkan luka parah. N sempat berjalan tertatih ke seberang jalan sebelum akhirnya ambruk di depan warung kelontong.
Motif Pembunuhan: Warisan dan Dendam
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa F mengaku sakit hati karena merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian warisan keluarga. Rumah peninggalan orang tua mereka telah digadaikan oleh N, namun F merasa tidak mendapatkan bagian yang seharusnya.
Selain masalah warisan, F juga menyimpan dendam karena merasa direndahkan oleh kakaknya selama bertahun-tahun. Kombinasi antara sakit hati dan kekecewaan yang mendalam mendorong F untuk melakukan tindakan nekat tersebut.
Pelaku Residivis
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, F ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus perjudian, yang semakin memperburuk rekam jejaknya di mata hukum. Kini, F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman hukuman berat.
F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. Ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Daftar Barang Bukti
Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:
- Sebilah celurit yang digunakan pelaku
- Pakaian korban yang berlumuran darah
- Sepeda motor milik korban
- Balok kayu yang digunakan korban untuk membela diri