Cinta Berujung Maut: Wanita Muda di Majalengka Jadi Tersangka Pembunuhan Kekasih
Kasus tragis mengguncang Majalengka, Jawa Barat, ketika seorang wanita muda bernama Amanda Putri Anggraeni (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, Varhan Rifana (22). Amanda membawa jenazah Varhan ke RSUD Majalengka pada Sabtu, 3 Mei 2025, menggunakan mobil pribadi. Namun, alih-alih mendapat simpati, kehadiran Amanda justru menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan itu muncul akibat sejumlah faktor, termasuk luka lebam yang mencolok pada tubuh korban, cara jenazah yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil, dan keterangan yang dianggap janggal dari seorang rekan Amanda, Tendi Yanuar. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan dalam waktu singkat berhasil mengungkap fakta yang mengejutkan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, hubungan Amanda dan Varhan telah terjalin selama tiga tahun. Di mata orang terdekat, keduanya dikenal sebagai pasangan yang saling mencintai. Akan tetapi, di balik citra romantis itu, tersembunyi sisi posesif dan obsesif yang berujung pada tragedi.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah menerima laporan pada tanggal 3 Mei. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Varhan merasa sakit dan meminta izin untuk pulang kepada Amanda pada hari Rabu, 30 April. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan Amanda. Ia tidak menyukai keinginan Varhan untuk kembali ke rumah orang tuanya.
Didorong oleh emosi dan perasaan telah banyak berkorban dalam hubungan tersebut, Amanda melakukan tindakan kekerasan terhadap Varhan. Ia memukul korban dengan tangan kosong dan telepon genggam, mengenai wajah, lengan, punggung, dan pinggang. Akibatnya, Varhan mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh.
Selama tiga hari berikutnya, Varhan disekap di kamar Amanda. Ia tidak diizinkan keluar kamar dan terpaksa menggunakan botol air mineral untuk buang air kecil dan pampers untuk buang air besar. Makanan diantarkan oleh Amanda. Orang tua Amanda tidak mengetahui keberadaan Varhan di kamar anaknya karena Amanda selalu mengunci kamar dari luar saat ia keluar.
Pada Sabtu sore, 3 Mei, Amanda mendapati Varhan sudah tidak bernyawa. Panik, ia menghubungi temannya, Tendi Yanuar, untuk meminta bantuan. Bersama-sama, mereka mengangkat jenazah Varhan dan meletakkannya di bagasi mobil.
Sempat terlintas niat untuk membuang jenazah Varhan di jalanan Bantarujeg, namun Tendi menolak dan menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit. Kejanggalan yang ditemukan di RSUD Majalengka membuat pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ayah Varhan, Tata Juarta, yang datang ke rumah sakit pada Minggu dini hari, menyaksikan sendiri kondisi mengenaskan jenazah putranya dengan tanda-tanda kekerasan yang jelas.
Polisi segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Amanda kini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pihak kepolisian juga berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka.
AKP Ari Rinaldo menambahkan bahwa hubungan antara Amanda dan Varhan dapat dikategorikan tidak sehat, diwarnai dengan perilaku bucin (budak cinta) dari kedua belah pihak.
Daftar Bukti Tindak Kekerasan
- Luka memar pada mata kiri dan kanan
- Luka memar pada lengan kiri dan kanan
- Luka memar pada punggung
- Luka memar pada pinggang
Pasal yang menjerat tersangka
- Pasal 338 KUHP
- Pasal 351 ayat (3) KUHP