Operasi Penertiban Pelat Nomor: Polda Metro Jaya Ancam Denda Ratusan Ribu Rupiah
Polda Metro Jaya mengumumkan akan segera menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan pemasangan pelat nomor. Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya pelanggaran yang ditemukan di jalan raya, mulai dari penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar, pemasangan yang tidak pada tempatnya, hingga upaya memodifikasi atau menutupi pelat nomor agar sulit terbaca.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 undang-undang tersebut secara jelas mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, lanjut AKBP Ojo, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai ketentuan akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
"Kami melihat banyak sekali motor yang hanya memasang pelat nomor di bagian depan saja, atau memasang pelat nomor tidak pada tempatnya, bahkan ada yang menutupi pelat nomor dengan lakban atau barang-barang lain sehingga tidak terbaca," ujar AKBP Ojo.
Operasi penertiban ini akan menyasar berbagai jenis pelanggaran terkait pelat nomor, antara lain:
- Kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang.
- Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang diterbitkan oleh Polri.
- Pemasangan pelat nomor yang tidak pada tempatnya, misalnya di samping kiri atau kanan kendaraan.
- Pelat nomor mobil yang diletakkan di dasbor, bukan dipasang di tempat yang seharusnya.
AKBP Ojo mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan pemasangan pelat nomor. Ia menekankan bahwa pelat nomor merupakan identitas penting kendaraan dan harus dipasang dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Pemasangan Pelat Nomor yang Benar:
Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor harus dipasang di tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. Pemasangan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pelat nomor mudah terlihat dan teridentifikasi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur bahwa kendaraan harus dilengkapi dengan lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor yang dipasang di bagian belakang. Lampu ini berfungsi untuk menyinari pelat nomor agar dapat dibaca dari jarak minimal 50 meter pada malam hari.
Secara ringkas, berikut adalah persyaratan tempat pemasangan pelat nomor:
- Ditempatkan di sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.
- Dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan pemasangan pelat nomor semakin meningkat. Hal ini demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.