Pelestarian Elang Jawa: Menteri Kehutanan Lepas Dua Individu ke Alam Bebas Kamojang

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan melepasliarkan dua ekor Elang Jawa ( Nisaetus bartelsi ) di kawasan Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga populasi satwa liar yang terancam punah dan memelihara keseimbangan ekosistem hutan.

"Hari ini, kami melepaskan dua Elang Jawa bernama Emilia dan Biantara, hasil dari upaya konservasi dan rehabilitasi yang intensif," ujar Menteri Raja Juli Antoni usai acara pelepasliaran yang berlangsung pada Minggu (11/5/2025). Beliau menekankan bahwa langkah ini adalah bukti nyata dari upaya berkelanjutan untuk melindungi Elang Jawa sebagai spesies satwa liar yang ikonik, sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem hutan tempat mereka hidup.

Menteri Antoni juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memelihara Elang Jawa atau satwa liar dilindungi lainnya. Beliau menyarankan agar individu yang saat ini memelihara satwa tersebut secara sukarela menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Langkah ini memungkinkan satwa tersebut menjalani proses rehabilitasi yang diperlukan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Sebelum acara pelepasliaran, Menteri Kehutanan beserta jajaran direktur jenderalnya mengunjungi Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kunjungan ini memberikan kesempatan kepada Menteri untuk melihat langsung proses rehabilitasi yang dijalani oleh sejumlah Elang Jawa. Beberapa elang tersebut sebelumnya dipelihara oleh masyarakat, sehingga kehilangan insting alami mereka sebagai satwa liar. Selain itu, terdapat juga elang yang mengalami luka-luka, seperti patah sayap, yang membutuhkan perawatan intensif.

"Sungguh menyedihkan melihat kondisi satwa yang terluka dan sakit," ungkap Menteri Antoni, menggambarkan keprihatinannya terhadap kondisi Elang Jawa yang menjalani rehabilitasi. Beliau menjelaskan bahwa Elang Jawa yang berada di PKEK berasal dari berbagai sumber, termasuk penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil penangkapan yang menyebabkan luka-luka.

Setiap Elang Jawa yang masuk ke pusat rehabilitasi menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh dokter hewan. Setelah itu, mereka dilatih untuk memulihkan insting berburu dan perilaku alami mereka. Proses ini melibatkan penempatan elang di kandang yang lebih besar dan pemberian kesempatan untuk berinteraksi dengan lingkungan yang menyerupai habitat aslinya. Setelah dinyatakan sehat dan memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di alam bebas, Elang Jawa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Emilia, Elang Jawa betina yang dilepasliarkan di Hutan Kamojang, sebelumnya dipelihara di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor. Ia menjalani masa rehabilitasi selama 11 bulan sebelum dinyatakan siap untuk kembali ke alam bebas. Sementara itu, Biantara, Elang Jawa jantan, lahir di PSSEJ dan menghabiskan waktu 24 bulan dalam proses rehabilitasi sebelum akhirnya dilepasliarkan.

Daftar Satwa yang direhabilitasi:

  • Elang Jawa Emilia (Betina)
  • Elang Jawa Biantara (Jantan)