Polemik Jeda Ijab Kabul Pernikahan Selebriti: Perspektif Hukum Islam

Pernikahan aktor Maxime Bouttier dan aktris Luna Maya, yang dilangsungkan di Bali pada tanggal 7 Mei 2025, menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Sorotan utama tertuju pada momen ijab kabul yang diwarnai dengan adanya jeda, memicu diskusi mengenai keabsahan pernikahan tersebut dari sudut pandang agama.

Video rekaman akad nikah yang beredar luas di media sosial memicu beragam opini. Sebagian warganet berpendapat bahwa jeda tersebut berpotensi membatalkan akad nikah, sementara yang lain meyakini bahwa pernikahan tetap sah selama saksi-saksi yang hadir menyatakan demikian. Perbedaan pendapat ini mendorong klarifikasi dari pihak berwenang.

Penjelasan dari Ahli Hukum Islam

Menanggapi polemik yang berkembang, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, memberikan penjelasan komprehensif. Menurutnya, jeda yang terjadi dalam prosesi ijab kabul Maxime dan Luna masih memenuhi syarat sah sesuai dengan syariat Islam.

"Jika kita merujuk pada video yang beredar, jeda yang terjadi hanya berlangsung beberapa detik, yang lazimnya digunakan untuk menarik napas. Jeda semacam ini tidak membatalkan akad. Yang dianggap tidak sah adalah jeda yang terlalu lama atau terdapat pemisah yang signifikan," jelas Akhmad, seperti dikutip dari akun Instagram @bimasislam, Minggu (11/5/2025).

Akhmad juga menambahkan bahwa jika terdapat keraguan dari pihak keluarga atau kedua mempelai, pengulangan akad nikah diperbolehkan, asalkan dilakukan secara tertutup. Ia menekankan bahwa pandangan ulama mengenai masalah jeda ini bervariasi, tidak semua mengharuskan ijab kabul diucapkan dalam satu tarikan napas.

Menurutnya, esensi utama dari ijab kabul adalah penyampaian ijab dan kabul dalam satu rangkaian kalimat yang tidak terputus oleh jeda yang signifikan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Anwar Sa'adi, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, yang menegaskan bahwa jeda singkat akibat menarik napas atau menelan ludah tidak serta merta membatalkan akad nikah, asalkan tidak disertai aktivitas lain yang mengindikasikan kurangnya keseriusan saat mengucapkan kabul.

"Tarikan napas bukanlah faktor penentu utama sah atau tidaknya akad nikah. Yang terpenting adalah tidak ada jeda yang terlalu lama yang memisahkan ucapan wali dengan jawaban mempelai pria," ungkapnya.

Pendapat ini selaras dengan pandangan ulama besar Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, yang menyatakan bahwa jeda seperti menelan ludah atau menarik napas tidak membatalkan akad karena merupakan hal yang wajar dan sulit dihindari.

Meski demikian, Anwar memberikan catatan penting bahwa jeda yang terlalu lama berpotensi menyebabkan pihak wali atau yang mengucapkan ijab menarik kembali pernyataannya, yang berisiko membatalkan prosesi akad.

"Ini merupakan persoalan khilafiah. Meskipun umumnya dilakukan dalam satu tarikan napas, jika terjadi kesalahan pengucapan, disarankan untuk diulang," pungkas Anwar. Dengan demikian, keabsahan pernikahan Maxime dan Luna dengan jeda dalam ijab kabulnya, kembali pada interpretasi hukum Islam dan kesaksian para saksi yang hadir.