TNI Tegaskan Penugasan Prajurit di Kejaksaan Sesuai Prosedur dan Kerja Sama Resmi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menanggapi polemik terkait penugasan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Beliau menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kristomei menjelaskan, landasan kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kritik yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai penugasan tersebut melanggar sejumlah regulasi dan berpotensi menguatkan intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya penegakan hukum.

Menurut Kristomei, Nota Kesepahaman tersebut mencakup delapan ruang lingkup kerja sama yang strategis, di antaranya:

  • Pendidikan dan pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
  • Pertukaran informasi yang relevan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keahlian.
  • Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, yang meliputi berbagai aspek operasional.
  • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta penegakan hukum.
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki kedua belah pihak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
  • Koordinasi teknis dalam penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas, untuk memastikan penegakan hukum yang terintegrasi.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi menekankan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta senantiasa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI, menurutnya, selalu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Ia menambahkan, keterlibatan TNI dalam kerja sama ini merupakan wujud pengejawantahan tugas pokok TNI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dengan demikian, TNI berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, termasuk dalam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinannya atas pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan. Mereka menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Koalisi juga menyoroti telegram Panglima TNI yang dianggap sebagai dasar pengerahan pasukan, yang menurut mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Koalisi berpendapat bahwa tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan negara dan tidak sepatutnya masuk ke ranah penegakan hukum, yang merupakan domain lembaga sipil seperti Kejaksaan. Mereka menyerukan agar pemerintah dan TNI lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi mengganggu keseimbangan antara sektor militer dan sipil, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.