Polres Belitung Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Bulan Ramadhan, 147 Botol Diamankan

Polres Belitung Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Bulan Ramadhan, 147 Botol Diamankan

Kepolisian Resor (Polres) Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi Pekat Menumbing 2025, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dari sebuah warung di Jalan Pilang, Tanjungpandan, Belitung, pada Selasa (4/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas mabuk-mabukan di sekitar lokasi.

Tim Operasi Pekat yang terdiri dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Samapta Polres Belitung langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di Toko Angel, petugas menemukan aktivitas penjualan miras secara ilegal. Pemilik warung, seorang perempuan berinisial MS, langsung diamankan beserta barang bukti berupa 147 botol dan kaleng miras berbagai merek. Aiptu Ton Tosan, Ketua Tim Operasi, menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama bulan Ramadhan.

"Operasi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat tentang penjualan miras yang menimbulkan keresahan," ujar Aiptu Ton dalam keterangan persnya. Ia menambahkan bahwa penjualan miras secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Setelah diamankan, MS dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan akan ditekankan pada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga operasi ini berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan. "Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," tegas AKBP Deddy. Polres Belitung berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna mencegah peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Belitung.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran miras ilegal dan memahami dampak negatifnya terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar. Operasi Pekat Menumbing 2025 diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan. Polres Belitung akan terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai bagi seluruh warga Belitung.

Rincian Barang Bukti:

  • Belum dirinci jenis dan merk miras yang disita.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak berwajib adalah:

  • Melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal.
  • Menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras.

Polres Belitung berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah Belitung.