Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Buleleng, Status Hukum Ditetapkan

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam IX/Udayana, yaitu Prada PAH, Pratu MR, dan Sertu KSY, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa KJ alias Basir.

"Benar, status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer (POM). Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk proses hukum lebih lanjut. "Setelah penyidikan oleh POM selesai, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diperiksa. Persidangan akan menentukan bagaimana kasus ini akan diputuskan," jelas Kolonel Inf Candra.

Motif penganiayaan diduga dipicu oleh emosi Prada PAH yang tersulut karena sepeda motor milik ibunya dibawa kabur dan digadaikan oleh korban, Basir. Kendati demikian, Kapendam IX/Udayana enggan memberikan keterangan lebih detail mengenai peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kontroversi Seputar Pinjam-Meminjam Sepeda Motor

Keluarga korban, melalui Ketut Jimat, membantah keras tudingan bahwa Basir melakukan pencurian sepeda motor milik ibu Prada PAH. Menurut Jimat, Basir hanya meminjam kendaraan tersebut. Fakta yang terungkap, Prada PAH dan Basir memiliki hubungan kekerabatan.

"Tuduhan curanmor itu tidak benar. Sejak awal, ini adalah persoalan pinjam-meminjam sepeda motor," tegas Jimat saat ditemui di rumah duka di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Meski mengakui bahwa Basir sempat menggadaikan motor tersebut senilai Rp 2,2 juta, Jimat menekankan bahwa pihak keluarga telah menebus dan mengembalikan motor itu kepada pemiliknya.

"Kami mengakui bahwa tindakan tersebut memang salah, tetapi motor sudah dikembalikan. Artinya, ada itikad baik dari pihak kami. Sepeda motor tersebut juga sudah berada di rumah orang tua pelaku," pungkas Jimat.