Polri Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Kontroversial: Pertimbangan Humanis dan Permohonan Maaf Jadi Dasar
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, terkait kasus unggahan meme yang melibatkan tokoh politik nasional, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, di media sosial. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan yang matang.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Salah satu faktor utama yang mendasari keputusan tersebut adalah adanya permohonan dari pihak penasihat hukum dan orang tua SSS. Polri juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Mahasiswi SSS secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Joko Widodo atas tindakan yang dilakukannya. Selain itu, SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ITB, tempat ia menimba ilmu. Dalam permohonan maafnya, SSS menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Selain aspek permohonan maaf, Polri juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Polri ingin memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan pendidikannya di ITB. Pertimbangan ini didasarkan pada harapan bahwa SSS dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menyelesaikan studinya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penangguhan penahanan SSS:
- Permohonan Maaf: SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, dan pihak ITB.
- Penyesalan: SSS menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
- Aspek Kemanusiaan: Polri mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya.
- Kesempatan Kedua: Penangguhan penahanan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi SSS untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Keputusan Polri untuk menangguhkan penahanan SSS ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi pelaku kesalahan untuk memperbaiki diri.